Syarat dan Ketentuan Pengiriman dengan JNE
Salah satu pilihan ekspedisi pengiriman yang bisa Anda pilih saat belanja di Mitra10.com adalah JNE. Dengan jaringan luas dan layanan terpercaya, JNE siap mengantarkan pesanan Anda dengan aman dan cepat sampai tujuan.
Syarat dan Ketentuan
Dengan menyerahkan dokumen dan/atau barang untuk dikirim oleh JNE, Pengirim dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh Syarat Standar Pengiriman JNE (SSP) sebagai berikut:
1. Definisi
1.1 PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE): Perusahaan yang memberikan jasa pengantaran/pengiriman dokumen dan/atau barang.
1.2 Cash Basis: Sistem pembayaran di awal untuk layanan pengiriman.
1.3 Consignment Note (Connote): Bukti transaksi dan pembayaran.
1.4 Kiriman: Dokumen dan/atau barang yang dikirim oleh Pengirim melalui JNE.
1.5 Pengirim: Pengguna layanan JNE yang memiliki hak atas Kiriman sebelum diserahkan kepada Penerima.
1.6 Penerima: Pihak yang menerima Kiriman dari Pengirim.
1.7 Postpaid: Sistem pembayaran di akhir bulan untuk layanan pengiriman.
1.8 Layanan Pengiriman: Layanan pengantaran/pengiriman dokumen dan/atau barang oleh JNE.
1.9 Syarat Standar Pengiriman (SSP): Syarat standar yang mengikat sebagai bagian dari perjanjian antara JNE dengan Pengirim.
1.10 Keadaan Kahar: Kondisi yang dijelaskan dalam Poin 10.
1.11 Hari Kalender: Senin hingga Minggu sepanjang tahun, termasuk hari libur dan hari raya nasional.
1.12 Hari Kerja: Hari selain Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional di Indonesia, di mana bank komersial beroperasi di Jakarta.
1.13 Tarif Pengiriman: Biaya yang dibayarkan untuk Layanan Pengiriman sesuai yang tertera pada website JNE atau media lain yang ditetapkan oleh JNE.
2. Ketentuan Tentang Syarat Standar Pengiriman
2.1 Transaksi Layanan Pengiriman dilakukan berdasarkan SSP dan Standard Operating Procedure yang berlaku.
2.2 Layanan Pengiriman JNE:
- Berdasarkan sistem pembayaran:
- Cash Basis dan Postpaid.
- Berdasarkan jangka waktu pengiriman sesuai standar JNE.
2.3 JNE menentukan jangka waktu pengiriman berdasarkan jarak, ketersediaan, dan fasilitas pengiriman.
2.4 Ketentuan tambahan akan diatur dalam perjanjian tertulis terpisah.
3. Tata Cara Pengiriman
3.1 Layanan Pengiriman dilakukan melalui kantor JNE, agen JNE, atau penjemputan di tempat Pengirim.
3.2 JNE berhak menentukan jalur, metode, prosedur, dan jaringan agen pengiriman.
3.3 Setiap Kiriman dibuktikan dengan Connote.
4. Pemeriksaan Kiriman
4.1 Hak JNE:
- Memeriksa kesesuaian isi Kiriman.
- Menilai kelayakan kemasan Kiriman.
- Menolak Kiriman yang tidak layak kemasan atau tidak sesuai dengan isi fisik Kiriman.
4.2 JNE tidak bertanggung jawab atas isi Kiriman yang tidak sesuai atau melanggar peraturan.
4.3 Pengirim bertanggung jawab atas keamanan kemasan Kiriman.
4.4 Pengirim wajib mencantumkan data lengkap Pengirim dan Penerima.
4.5 JNE dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian selama Kiriman dalam penahanan pihak Bea Cukai atau pejabat berwenang.
4.6 Pengirim membebaskan JNE dari tanggung jawab akibat keterlambatan, kehilangan, atau kerusakan yang timbul karena kelalaian Pengirim.
5. Kiriman yang Dilarang
5.1 JNE tidak menerima Kiriman yang dilarang kecuali diatur khusus secara terpisah.
5.2 JNE tidak menerima Kiriman yang dilarang menurut ketentuan hukum, termasuk barang berbahaya, narkotika, senjata, barang curian, dll.
5.3 Pengirim membebaskan JNE dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena pelanggaran terhadap ketentuan Kiriman yang dilarang.
5.4 JNE berhak mengambil tindakan atas pelanggaran ketentuan ini.
6. Jaminan Kepemilikan Kiriman
6.1 Pengirim menjamin bahwa ia adalah pemilik sah atau berwenang atas Kiriman.
6.2 Pengirim menjamin Kiriman bukan termasuk yang dilarang.
6.3 Pengirim membebaskan JNE dari tuntutan pihak lain terkait kepemilikan Kiriman.
7. Tarif
JNE berhak mengenakan Tarif Pengiriman atas Layanan Pengiriman.
8. Asuransi
8.1 Barang/dokumen dengan nilai di atas 10 kali biaya kirim disarankan untuk diasuransikan.
8.2 Besaran nilai premi dan klaim diatur terpisah dari SSP ini.
8.3 Asuransi diberikan berdasarkan instruksi tertulis dari Pengirim.
9. Ganti Rugi
9.1 JNE bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan, kerusakan, kehilangan, atau kesalahan dalam pengiriman.
9.2 JNE tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau komersial.
9.3 Ganti rugi maksimum adalah 10 kali Tarif Pengiriman untuk pengiriman domestik atau 100 USD untuk pengiriman internasional kecuali diasuransikan.
9.4 Ganti rugi atas keterlambatan hanya untuk layanan YES dan/atau Super Speed.
9.5 Ganti rugi berupa pengembalian Tarif Pengiriman untuk layanan YES dan/atau Super Speed yang terbukti mengalami keterlambatan.
10. Keadaan Kahar
10.1 Keadaan kahar adalah peristiwa di luar kendali JNE yang menghalangi atau menunda pelaksanaan Layanan Pengiriman.
10.2 JNE akan memberitahukan Pengirim secara tertulis jika terjadi keadaan kahar.
11. Tata Cara Klaim
11.1 Klaim hanya dapat diajukan oleh Pengirim.
11.2 Klaim mengikuti ketentuan JNE termasuk dokumen yang disyaratkan.
11.3 Klaim diajukan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak Kiriman seharusnya diterima.
11.4 Klaim tidak akan diproses jika diajukan melebihi 14 hari kalender.
12. Hukum dan Penyelesaian
Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri di Jakarta Barat.
13. Lain-lain
JNE adalah anggota ASPERINDO dan tunduk pada ketentuan khusus Penyelenggara POS.
Kunjungi blog Mitra10 untuk inspirasi desain dan tips rumah.
Follow kami untuk info terbaru:
- Instagram: @mitra10_official
- TikTok: @mitra10_official
- X: @mitra10.official
Belanja renovasi dan perlengkapan rumah di mitra10.com. Download aplikasi Mitra10 di Playstore atau App Store untuk kemudahan berbelanja.
Dapatkan promo terbaik klik disini, hanya di Mitra10!
Tersedia juga Mitra10 Protection sebagai perlindungan ekstra saat berbelanja produk pilihan di Mitra10.